B3coffeestand, Jakarta – Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prima Yosephine mengatakan vaksinasi merupakan hak anak yang patut dihormati.
Hal ini dibuktikan dengan pembahasan imunisasi pada empat landasan hukum, yaitu: Pasal 28B Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28H ayat 1 :
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan hidup dalam lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014
Undang-undang ini menjelaskan sebagai berikut:
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar ia dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang ini menjelaskan sebagai berikut:
Pemerintah daerah harus memprioritaskan permasalahan publik yang bersifat wajib terkait pelayanan dasar, berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ayat 2 Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan:
Setiap bayi dan anak berhak mendapatkan vaksinasi. Ayat 3 Pasal 44:
Keluarga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib mendukung imunisasi bayi dan anak Pasal 86 ayat 1:
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam pengendalian penyakit menular. Ayat 1 (f) Pasal 89:
Upaya pencegahan, pemberantasan, dan pemberantasan penyakit menular antara lain dilakukan dengan pemberian kekebalan (imunisasi).
Menurut Prima, undang-undang di atas dengan jelas menyatakan bahwa imunisasi adalah hak anak dan harus dihormati.
“Perlu kita tegaskan di sini, pada Pasal 44 ayat 2, kita harus menyatakan dengan jelas dalam undang-undang bahwa vaksinasi adalah hak setiap bayi dan anak di Indonesia,” kata Prima dalam temu media Pekan Imunisasi Dunia di Jakarta, Senin (18/3). ) . /2024).
Ia menambahkan, hak vaksinasi harus dipenuhi oleh orang tua dan pemerintah karena anak dan bayi tidak bisa memperjuangkan haknya.
“Tentunya kita memerlukan dukungan untuk bisa memperjuangkan hak-hak tersebut, karena kita diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak yang belum mampu memperjuangkan haknya saat dewasa.”
Namun siapa yang wajib memenuhi hak anak tersebut?
“Dimulai dari keluarga, hal ini juga disebutkan dalam alinea ketiga undang-undang tersebut. Mulai dari keluarga, lalu pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.”
“Masyarakat di sini juga ada pihak swasta,” imbuh Prima.
Imunisasi tidak hanya bagi anak-anak tetapi juga bagi orang dewasa untuk mencegah penularan penyakit disebutkan dalam Pasal 86 Ayat 1 dan Pasal 89 Ayat 1.
“Pencegahan atau pengendalian penyakit menular memerlukan upaya, salah satunya dengan memberikan kekebalan atau imunisasi.”
Pada acara yang sama, Profesor Hartono Gunardi, Ketua Kelompok Kerja Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menjelaskan alasan pentingnya imunisasi pada anak.
“Anak merupakan generasi penerus setiap keluarga, dan setiap keluarga menginginkan anaknya mempunyai sifat-sifat yang baik agar tumbuh dan berkembang secara maksimal serta meraih prestasi yang tinggi di masa depan.”
“Oleh karena itu, kebutuhan anak harus dipenuhi. Kebutuhan anak adalah mengasuh, menyayangi, mengasuh. Perawatan yang paling penting adalah nutrisi, imunisasi dan kesehatan.”
Dengan kata lain, vaksinasi menyangkut upaya memberikan aspek pendidikan kepada anak.
Selain perhatian, anak juga membutuhkan perhatian yaitu kasih sayang. Karena setiap anak membutuhkan kasih sayang.
Sedangkan penajaman adalah menstimulasi atau mengasah kemampuan anak sejak dini, misalnya berbicara.
“Dan yang terakhir ini semakin pesat. Di era milenial ini, di era media sosial, anak-anak ditemani oleh gadget. Gadget bisa menstimulasi anak agar bisa berbahasa Inggris. Tapi yang sering kita lihat di era media sosial ini adalah anak-anak diperbolehkan berbicara, anak-anak berinteraksi. mereka tidak dapat membangun.”
Menurut Hartono, hal tersebut merupakan salah satu dampak samping dari penggunaan gawai yang berlebihan.
“Maka penuhi kebutuhan pokok anak, sayangi, sayangi, hargai dan ingatlah untuk memenuhinya karena anak adalah generasi penerus bangsa. Kalau usianya sudah dua tahun, kita hanya merangsangnya untuk bicara, sudah terlambat. Karena masa emasnya ada pada 1.000 hari pertama kehidupan, kata Hartono.